Logo

Narasi Pentingnya Perjanjian Pembangunan Pabrik

Pentingnya Perjanjian Pembangunan Pabrik

  Dalam pembanguan sebuah pabrik perjanjian gedung menjadi fondasi sangat penting dan sangat wajib untuk penuhi, sebagai salah satu bagian krusial untuk menjalankan regulasi yang telah di tetapkan di Indonesia, jika perusahaa tidak membuat perjanjian gedung, perusahaan tersebut dapat terkena sanksi berupa denda dari negara.

Perjanjian Pembangunan Pabrik adalah serangkaian dokumen hukum yang wajib di miliki oleh sebuah pabrik agar dapat beroperasi secara legal. Perizinan ini mencangkup berbagai hal, diantaranya kontruksi bangunan,lingkungan,ketenagakerjaan, bahkan sampai dengan operasional produksi yang ada di dalam lingkup pabrik tersebut.

Terkait perijinan Gedung dan Fasiltasnya, PM Global akan support 24/7 team eksekusi, dari persiapan sampai dengan terbitnya perijinan serta closing project yang terintegrasi baik softcopy dan hardcopy serta On Budget, On Time & On Quality. Koordinasi & Progress Report yang berkualitas dan informatif menjadi bagian mutlak dari team PM Global.

Adapun beberapa izin yang wajib di penuhi oleh suatu pabrik diantaranya adalah sebagai berikut :


1. PBG (Persetejuan Pembagunan Gedung)

            Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi dari pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau membongkar bangunan gedung komunitas, komersial, atau industri. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021

PBG merupakan izin yang paling utama yang harus dimiliki oleh pabrik, karena jika tidak ada perizinan PBG pabrik tersebut tidak akan dapat mengajukan izin operasional lainnya. Hal ini dikarenakan fungsi dari PBG itu sendiri yaitu memastikan desain bangunan sudah memenuhi standar keamanan dan menghindari adanya pelanggaran tata raung pada bangunan.

PBG dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan biasanya melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat—adalah instansi yang menerbitkan PBG. Proses diajukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR

Adapun regulasi PBG adalah sebagai berikut,

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
  • PP No. 16 Tahun 2021 (mengganti IMB dengan PBG)
  • Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) sebagai kelanjutan administratif setelah PBG diterbitkan
  • SLF (Sertifikan Laik Fungsi)

SLF atau sertifikat laik fungsi adalah surat yang menyatakan bahwa banguan pabrik aman digunakan setelah selesainya kontruksi, baik secara teknis, administratif, maupun dari sisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaannya.

SLF termasuk bagian yang amat krusial karena jika tidak memiliki perizinan ini suatu pabrik tidak dapat beroperasi serta risiko kecelakaan yang dapat terjadi sangat besar. Maka dari itu SLF ini berfungsi sebagai bukti bahwa gedung telah diinspeksi dan dapat mengajukan izin usaha.

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Cipta Karya, Dinas Penataan Ruang atau Dinas Teknis terkait), sesuai kewenangannya. Adapun regulasi terkait SLF adalah sebagai berikut,

  1. Regulasi utama:
  2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002.
  4. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  5. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah masing-masing wilayah.
  7. Regulasi terbaru (hingga 2024):
  8. Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PUPR 27/2018, yang menegaskan penggunaan sistem OSS dan online single submission risk based approach dalam permohonan SLF untuk kegiatan usaha.
  9. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Gedung Fungsi Khusus.
  • SIPA (Surat Izin pengelolaan Air)

SIPA (Surat Izin Pengelolaan Air Tanah) adalah izin yang dikeluarkan oleh ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau instansi pemerintah/swasta yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk mendukung operasional atau kegiatan usahanya. Izin ini bertujuan agar pemanfaatan air tanah dilakukan secara terkendali, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan lingkungan.

Adapun regulasi Perijian SIPA ini adalah sebagai berikut,

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  • Permen ESDM No. 25 Tahun 2021 (aturan lama tata cara SIPA)
  • Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan & Penggunaan Air Tanah – menyederhanakan pengajuan dan integrasi OSS, dengan SLA 14 hari kerja
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air
  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 mengatur pedoman penetapan nilai perolehan air tanah

Saat ini ada regulasi terbaru yang mempermudah pengurusan perijinan SIPA. Regulasi terbaru saat ini berlaku terbatas hanya sampai dengan awal 2026. Dengan proses pengurusan yang lebih ringkas, durasi pengurusan yang lebih pendek dan proses integrasi yang lebih mudah. Pembaruan Utama dalam regulasi di tahun 2024 yaitu,

  • Integrasi dengan OSS: Proses perizinan dilakukan satu tahap via OSS, sebelumnya memerlukan tiga tahap
  • SLA 14 hari kerja: Permohonan diselesaikan dalam 14 hari kerja
  • Syarat ringkas: Hanya butuh 3 syarat utama (data teknis pengeboran, pernyataan sumur resapan/pantau, rencana konstruksi)

Tanpa kepemilikan perizinan SIPA ini, pabrik tersebut akan mendapatkan denda berat bahkan pencabutan izin usaha.

  • Sertifikat Alat Kemnaker dan Disnaker

            Sertifikat alat kemnaker adalah sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Pusat (kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk alat alat berat atau berbahaya yang akan digunakan di dalam sebuah pabrik. Sertifikat ini membuktikan bahwa alat atau instalasi telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan layak serta aman untuk digunakan, sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun Jenis Sertifikasi Alat yang Umum Diterbitkan:

  1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi dan peralatan kelistrikan.
  2. Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut, seperti forklift, crane, gondola.
  3. Sertifikasi Pesawat Uap dan Bejana Tekan, seperti boiler dan tangki tekan.
  4. Sertifikat Kelayakan Alat K3 lainnya sesuai jenis industri.

Jika suatu pabrik tidak memiliki sertifikasi tersebut alat yang di gunakan dapat disegel dan menghambat operasional pabrik, serta akan adanya tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan yang meliputi alat yang digunakan. Dikarenakan fungsi perijinan ini yang menjamin alat aman untuk dioperasikan dan memminimalisir kecelakaan yang dapat saja terjadi.

  • Pengurusan Surat Keputusan Peringkat Hijau PROPER Dari Kementrian Lingkungan Hidup

Surat Keputusan Peringkat Hijau adalah hasil evaluasi dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Peringkat Hijau menunjukkan bahwa perusahaan telah melampaui ketaatan terhadap peraturan lingkungan, dan telah melakukan pengelolaan lingkungan secara proaktif (beyond compliance), termasuk aspek inovasi, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, serta tanggung jawab sosial lingkungan (CSR).

PROPER berlaku untuk perusahaan skala besar yang kegiatannya memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, terutama sektor:

  • Industri manufaktur
  • Pertambangan
  • Energi (PLTU, migas, dll.)
  • Perkebunan besar
  • Limbah B3 dan pengelolaannya
  • Properti besar (hotel berbintang, apartemen besar, dll.)

Kewajiban mengikuti PROPER ditentukan oleh KLHK, biasanya melalui penunjukan langsung terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria skala dan dampak lingkungan.

Adapun Pentingnya Memiliki Peringkat Hijau PROPER, diantaranya adalah sebagai berikut,

  1. Reputasi perusahaan meningkat di mata publik, regulator, dan investor.
  2. Pengakuan nasional terhadap komitmen lingkungan dan keberlanjutan.
  3. Daya saing meningkat, terutama untuk ekspor atau mitra bisnis internasional yang mensyaratkan praktik keberlanjutan.
  4. Mendorong efisiensi biaya melalui pengelolaan energi, limbah, dan air yang lebih baik.
  5. Menghindari sanksi hukum karena telah melampaui standar minimal peraturan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *